Terkait dengan kelancaran Tunjangan Profesi bagi guru di RA/ Madrasah
Negeri maupun Swasta dan Guru PAI pada Sekolah Umum. Mohon untuk
diperhatikan beberapa hal di bawah ini sebagai persiapan ketika juknis
pelaksanaannya sudah ada :
- Tahun depan ada ujian kopetensi guru bagi yang lulus melalui portofolio, SK-nya sudah keluar. Bagi guru yang tidak lulus UKG, akan PLPG lagi, kalau PLPG tidak lulus maka ada sanksi penundaan pencairan dana.
- Guru honorer harus memiliki SK yayasan
- Guru honorer di negeri harus memiliki SK Bupati, Ka.Kankemenag, Kepala Dinas.
- Tahun depan ada kredit poin yang baru terkait penelitian, pengabdian masyarakat sebesar 30 poin.
- Seluruh guru harus memiliki NUPTK yang sudah resmi.
Sumber: Mapenda Kab Magetan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar, Saran dan Kritik Anda adalah Motivasi Bagi Kami