Pembagian Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Bidang Sarpras
- Mendata Inventarisasi sarana / prasarana Madrasah secara keseluruhan
- Pendayagunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana Madrasah meliputi : Laboratorium, Perpustakaan Madrasah, Koperasi Sekolah, Gedung, Kantor, Ruang Kelas, Tempat Ibadah inventaris sekolah, UKS
- Pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana/prasarana Madrasah sesuai dng kebutuhan dan kemampuan yang ada;
- Merencanakan kebutuhn saran prasarana madrasah sesuai kemampuan.
- Menyusun dan melaporkan program kerja serta bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.