Pembagian Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Bidang Ketataushaan
- Menyusun dan malaksanakan program ketata-usahaan Madrasah secara keseluruhan;
- Menyusun dan melaksanakan administrasi Madrasah/Kantor, yang meliputi personaliapegawai, kesiswaan ( buku pegawai, buku induk, buku mutasi, buku presensi guru / karyawan dsb.)
- Membuat / menyusun / mengisi data siswa, data keadaan Madrasah, statistik, grafik dsb;
- Membuat dan menyusun perencanaan keuangan ( Anggaran ) Madrasah;
- Membantu bagian kesiswaaan untuk menyiapkan buku data siswa, induk, mutasi dan lainya.
- Membantu bagian kurikulum untuk menyiapkan buku daftar hadir, jurnal kelas, administrasi ulangan/pelaksanaan ulangan semeste/Ujian Madrasah/Ujian Nasional dsb;
- Menyiapkan peralatan / sarana / prasarana pengajaran;
- Melaksanakan tugas / pembuatan surat-menyurat Madrasah;
- Mengatur dan menata Adiministrasi Madrasah / Kantor;
- Menyusun laporan Madrasah dalam membantu Kepala Madrasah;
- Menyusun laporan kegiatan tata usaha Madrasah;
- Menginventarisir sarana / prasarana Madrasah / Kantor;
- Dan lain-lain yang menunjang kegiatan ketata usahaan Madrasah;
- Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.