Pembagian Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Bidang Kesiswaan
- Mengatur Administrasi siswa yang meliputi :
a. Buku Induk Siswa / Kleper;b. Buku Mutasi Siswa;c. Buku Pendaftaran dan Penerimaan Siswa Barud. Buku Presensi/absensi siswa dsb, yang pelaksanaanya dibantu oleh Staf TU / Kantor; - Mengatur Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS);
- Mengatur dan membina pelaksanaan upacara bendera ( rutin / khusus );
- Mengatur dan membina organisasi dan kegiatan siswa
- Membuat tata tertib siswa ;
- Mengatur dan membina kegiatan Ekstrakurikuler Madrasah;
- Mengawasi dan membina kegiatan – kegiatan yang melibatkan siswa, seperti : bakti sosial, porseni, karya wisata dan lain – lain.;
- Meningkatkan kerjasama antar siswa dalam Madrasah dan antar siswa dengan siswa Madrasah / Sekolah lain;
- Bersama dengan Waka Humas Mengkoordinir pelaksanaan Rihlah Ilmiyah dan Rihlah Tadabbur alam
- Menyusun Program kerja, melaksanakan, bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaanya kepada Kepala Medrasah;