Pembagian Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Bidang Kurikulum
- Menyiapkan perangkat / administrasi kurikulum;
- Membantu Kepala Madrasah dalam memberikan penjelasan / pembinaan pelaksanaan kurikulum
- Mengusahakan GBPP, Silabus dan buku pedoman guru dan menyusun kalender pendidikan.
- Membagi tugas guru, tugas guru piket;
- Menyusun jadwal pelajaran ( Roster ) dan jadwal ulangan tengah semester dan ulangan akhir Semester.;
- Mengkoordinir Kegiatan Belajar megajar (KBM) meliputi : penyusunan dan pendataan program tahunan, program semester, silabus dan RPP, penilaian dan pencapaian target kurikulum serta ketuntasan belajar siswa.
- Mentau kegiatan kurikuler dan Kokurikuler;
- Menyiapkan blanko – blanko dan perlemngkapan kegiatan praktikum;
- Mengkoordinir penyusunan / pengetikan naskah soal dan karya tulis siswa;
- Rekap presensi guru dan jurnal kelas serta penyusunan peringkat kelas;
- Tugas – tugas lain yang berkaiatan dengan pelaksanaan kurikulum;
- Bertanggung jawab kepada kepala Madrasah.